A. Pengertian Tentang Yayasan Global Muttaqin (YGM)
Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan Global Muttaqin, bahwa yayasan Global Muttaqin adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang sosial, termasuk usaha-usaha kemanusiaan. Yayasan Global Muttaqin didirikan dengan akta notaris dengan menunjukkan modal pendirian yayasan, dan memperkenalkan para pengurusnya.
Dengan demikian sebagai konsekuensi Yayasan sebagai badan hukum, maka ada pemisahan antara harta kekayaan yayasan Global Muttaqin dengan harta pribadi, demikian pula hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya. Akta pendirian yayasan yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atas permohonan yang diajukan oleh pengurus yayasan.
Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan dan kerugian pihak ketiga. Yayasan Global Muttaqin sebagai badan hukum yang mandiri terlepas dari pribadi perseorangan, sehingga ia dianggap seperti halnya manusia sebagai subjek hukum, dapat mempunyai hak dan kewajiban sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan sendiri. Sedang yang melaksanakan kepengurusan semua itu adalah pengurusnya.
Sebagai subjek hukum badan, yayasan tidak dapat menjalankan sendiri apa yang harus dilakukan oleh badan tersebut. Maka demikian perlu alat perlengkapan (yang dinamakan organ) yang berwujud manusia alamiah untuk mengurus dan bertindak mewakili badan ini. Organ-organ dalam yayasan adalah sebagai berikut.
Pertama, Pengurus adalah organ yang melakukan kepengurusan yayasan baik untuk urusan ke dalam maupun keluar, serta berhak mewakili yayasan Global Muttaqin baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas, karena untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan Global Muttaqin atau pihak lain. Untuk pengecualian dari pengurus, bahwa pengurus dapat menerima upah, gaji, atau honorarium apabila pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi oleh pendiri, pembina dan pengawas.
Kedua, Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan supaya tidak terjadi kerugian. Dalam Pasal 40 Undang-
Undang Yayasan, pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan Global Muttaqin memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengawas atau lebih, dengan wewenang, tugas dan tanggungjawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Ketiga, Pembina adalah organ yayasan yang tertinggi, memiliki hak veto. Pengangkatan anggota pembina berdasarkan rapat pembina atau pendiri yayasan Global Muttaqin. Anggota pembina dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus, pengawas dan sebagai anggota direksi, komisaris (di PT tempat yayasan mendirikan atau menanamkan sahamnya). Pembina mempunyai kewenangan yang meliputi, keputusan mengenai perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas, penetapan kebijakan umum yayasan Global Muttaqin berdasarkan anggaran dasar yayasan, pengesahan program kerja dan dan rancangan anggaran tahunan yayasan, serta penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Dengan kewenangan tersebut, diketahui bahwa Pembina hanya dapat bertindak secara ke dalam, terutama hal-hal yang bersifat kebijakan umum yang mendasari kegiatan yayasan dan harus dilaksanakan oleh pengurus. Pembina tidak dapat bertindak keluar atas nama yayasan Global Muttaqin. Pada umumnya yang menjadi Pembina adalah pendiri yayasan, namun bisa juga pihak lain berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Yayasan sumbersumber kekayaan yayasan Global Muttaqin selain berasal dari pemisahan kekayaan pendiri, yayasan juga dapat memperoleh kekayaan dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, yaitu:
a. Wakaf
b. hibah,
c. wasiat,
d. dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tujuan Pendirian Yayasan Global Muttaqin
Adapun tujuan yayasan Yayasan Global Muttaqin dijabarkan dalam Pasal AD/ ART yaitu, yayasan Global Muttaqin dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Pengelolaan kekayaan yayasan Global Muttaqin dilakukan secara efektif dan efisien seperti halnya suatu organisasi bisnis, namun dana yang dihasilkan diperuntukkan sepenuhnya untuk pencapaian maksud dan tujuan yayasan Global Muttaqin.
Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri ditujukan untuk tujuan tertentu dalam lingkup sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Kegiatan usaha dari badan usaha yayasan Global Muttaqin mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan lingkungan hidup, kesehatan, membuat sarana dan Prasara ibadah, Panti dan Non Panti, Penangulangan Bencana, Sosial, kemanusian dan akibat perang, Penelitian dan Pengembangan serta Riset, Penerbit yayasan Global Muttaqin, Media Online GM. Dengan demikian yayasan Global Muttaqin dapat melakukan kegiatan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan dalam mencapai maksud dan tujuannya, diantaranya dalam bidang :
Sosial, dalam bidang ini meliputi mendirikan rumah yatim piatu, mendirikan rumah pemeliharaan orang yang lanjut usia, mendirikan sekolah lemah mental, pendidikan informal seperti kursus-kursus keterampilan, pendidikan formal seperti pendidikan dari tingkat
a. kelompok bermain sampai perguruan tinggi, kesenian, olahraga, dan perlindungan konsumen serta kegiatan usaha lainnya yang terkait.
b. Keagamaan, dalam bidang ini meliputi mendirikan rumah ibadah (masjid, Musholah/ langar/ majelis taklim), pesantren, penerbit Yayasan Global Muttaqin, NPSAA Global Muttaqin, TAS Global muttaqi, Media Online GM, melakukan Riset, penelitian dan pengenbagan dibidang Ilmu Pengetahuan dan Pengembangan yayasan Global Muttaqin, Pembuat Pendidikan dan pelatian Serta Ujian Bagi Calon Advokat (kerjasama YGM dan AAN atau Organisasi Advokat Lain) Penjualan Buku Ilmu Pengetahuan Demi demi mencerdaskan ummat manusia, pemeliharaan taman makam, menyalurkan infaq dan sedekah serta kegiatan usaha lainnya yang terkait.
c. Kemanusiaan, dalam bidang ini meliputi mendirikan rumah sakit, mendirikan poliklinik, mendirikan rumah singgah, pelayanan jenazah, penampungan pengungsi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup serta kegiatan usaha lainnya yang terkait.