PENJELASAN SINGKAT ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN)

PENJELASAN SINGKAT ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN)

PEMBUKAAN

Undang Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945telahmenegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, oleh sebab itu setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan, perlakuan dan perlindungan hukum yang sama, serta berhak pula menuntut keadilan dankebenaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan suku,ras, agama maupun status sosialnya

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu unsur penegak hukum yang mengabdi kepada Bangsa dan

Negara untuk    memberikan      bantuan, pembelaan dan pelayanan hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dengan tetap menjujung tinggi  hak asasi manusia sesuai kodratyang diberikan oleh Tuham Yang Maha Esa, termasuk upaya memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lahirnya PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN) ini terinspirasi/terilhami dari Konstitusi yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Atas berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa serta didorong oleh semangat dan tekad pengabdian untuk menjalankan profesi sebagai Advokat sesuai tujuan  di atas dan  untuk mempersatukan Advokat di seluruh Indonesia dalam satu wadahPerkumpulan Advokat yang mandiri dan mampu berperan aktif demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum, dan sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk berserikat dan berPerkumpulan, maka dianggap perlu dibentuk sebuah wadah yang berwawasan

Nasional dengan nama “PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI”, juga bisa dimaknai PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI,

disingkat AAN karena di dalamnya dihuni dan didirikan sebagian banyak Advokat, juga bisa dimaknai Advokat Nasionalis Religius dengan

Fungsi

AAN berfungsi sebagai:

  1. Wadah berhimpun seluruh Advokat yang memiliki persamaan sikap dasar pemikiran dan kehendak untuk mengabdikan karya di bidang hukum sebagai sarana perjuangan untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Wadah yang mencetak calon advokat;
  2. Wadah yang menyelenggarakan permagangan calon advokat;
  3. Wadah yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi advokat;
  4. Wadah yang menyelenggarakan ujian advokat;
  5. Wadah yang menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat serta wadah

pendidikan dan advokasi paralegal;

  1. Penghimpun, penyalur dan memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat dalam meningkatkan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di bidang hukum.

 

ASAS, TUJUAN, DAN TUGAS

AAN berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Tujuan

AAN dalam melaksanakan perjuangannya berorientasi pada karya hukum, bertujuan:

 

  1. mewujudkan kehidupan hukum yang berkeadilan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
  2. melambangkan sistem kehidupan masyarakat madani yang mengerti, taat, dan tertib hukum, serta menjunjung tinggi supremasi hukum yang berkeadilan.
  3. meningkatkan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

 

Tugas

                Untuk  mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tugas AAN adalah:

 

  1. Meningkatkan pemahaman dan pemberdayaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Mendorong, dan meningkatkan peran serta anggota, dan masyarakat pada umumnya dalam pembangunan  hukum nasional.
  3. Melakukan pendidikan dan pelatihan advokat bagi anggota, masyarakat untuk ingin berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di bidang hukum.
  4. Melakukan kegiatan di bidang advokasi hukum.

Motto

  1. Motto AAN adalah “Fiat Justitia Ruat Caelum”.-
  2. Motto AAN mengandung makna tegakkanlah keadilan walau langit akan runtuh.

Ikrar

IKRAR PANCA DHARMA PERKUMPULAN ADVOKAT  ANAK NEGERI, adalah sebagai berikut:

  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI, adalah pejuang hukum yang bersemangat Proklamasi 17 Agustus 1945, berjiwa Pancasila, dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI,  adalah pejuang hukum pelaksana amanat  penderitaan rakyat dalam membangun masyarakat hukum yang madani sebagai pengamalan Pancasila.
  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI,  adalah pejuang hukum yang mengutamakan  kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam berkarya.
  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI,  adalah pejuang hukum yang berwatak setia kawan, mengutamakan persatuan, dan kesatuan bangsa.
  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI, adalah pejuang hukum yang menjunjung tinggi etika profesi sebagai advokat.
  1. Tata cara pengucapan Ikrar Panca Dharma  PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur dalam peraturan  Perkumpulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *