LPP-AAN PROMOTOR AAN DAN

 ADVOKAT ANAK NEGERI

(AAN)

MODUL PENGAJAR

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

NO. MATERI AJAR SESI POKOK BAHASAN PENGAJAR
  1. I. Materi Dasar

 

1. Fungsi Dan Peran 1 sesi selama 2 jam 1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia; 1. DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Organisasi Advokat 2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum: 2. PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI
a. pelaksana hak konstitusional 3. .
b. sebagai jembatan 4.
c.  standarisasi  fungsi  dan  peran  penegakan  hukum  yang 5.
dijalankan advokat
2. Sistem Peradilan di 1 sesi selama 2 jam 1. Lingkup Peradilan di Indonesia: 1. DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Indonesia a.  Peradilan Umum 2.
b.  Peradilan Agama 3.
c.  Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 4.
d.  Peradilan Militer 5.
e. Peradilan Khusus 6.
1) Peradilan Niaga
2) Peradilan Anak
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Peradilan Pajak
5) Peradilan Perikanan

 

 

  • Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  1. Asas-asas dan kaidah-kaidah hukum
  2. Metode penemuan hukum

 

3. Kode Etik Profesi 2 sesi (setiap sesi 1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

1.

DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Advokat selama 2 jam) Advokat 2.
2. Kode Etik Advokat Indonesia: 3.
a.  Kepribadian advokat 4.
b.  Hubungan advokat dengan klien 5.
c. Hubungan advokat dengan teman sejawat 6.
d. Cara bertindak menangani perkara 7.
  1. Ketentuan tentang kode etik dan pelaksanaannya
  2. Dewan Kehormatan Advokat:
    1. Ketentuan umum
    2. Pengaduan dan tatacara pengaduan
  3. Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
  4. Prosedur Pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat
  5. Cara pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat
  6. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaraan Kode Etik Advokat Indonesia oleh advokat
  7. Cara penyampaian salinan putusan
  8. Contoh-contoh kasus
  9. Materi Hukum Acara (Litigasi)
4. Hukum Perdata dan 2 Sesi (setiap sesi 1. Surat kuasa
Hukum Acara Perdata selama 2 jam) 2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class
action/perwakilan, gugatan legalstanding, gugatan citizen law
suit.

 

PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

 

3. Mediasi
4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan
kemungkinan tergugat tidak hadir:
a. Sidang tanpa kehadiran tergugat
b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
c. Putusan verstek
d. Upaya verzet

 

  1. Persidangan dengan dihadiri para pihak:
    1. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi)
    2. Replik
    3. Duplik
  2. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi
  3. Kesimpulan
  4. Pembacaan putusan
  5. Pengambilan putusan
  6. Menyatakan banding
  7. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
    1. Memori banding
    2. Kontra memori banding
  8. Tingkat Kasasi
    1. Memori kasasi
    2. Kontra memori kasasi
  1. Peninjauan Kembali (Akta peninjauan kembali)
  2. Strategi Menangani Perkara
  3. Contoh-contoh Kasus

 

5. Perselisihan Hubungan 1 sesi (setia sesi 1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
Industrial dan selama 2 jam) 2. Hak-hak normatif pekerja:
Hukum Acara a. Hak bersifat ekonomis
Peradilan Hubungan b. Hak bersifat politis
Industrial c. Hak bersifat medis
d. Hak bersifat sosial
3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
4. Mekanisme  penyelesaian  perselisihan  hubungan  industrial
menurut  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2004  tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5. Serikat Pekerja
6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama
7. Strategi Menangani Perkara
8. Contoh-contoh kasus
6. Peradilan Agama dan 2 sesi (setiap sesi 1. Ruang lingkup pengadilan agama .
Hukum Acara selama 2 jam) 2. Dasar hukum DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Peradilan Agama 3. Kompetensi pengadilan agama
4.  Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama

 

5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan
6. Strategi Menangani Perkara
7. Contoh-contoh kasus
7. KPPU dan 1 sesi (setia sesi 1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Hukum Acara selama 2 jam) tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat                                        PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

 

Persaingan Usaha 2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat
3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-
illegal)
4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut
UU Nomor 5 Tahun 1999:
a. Perjanjian yang dilarang
  1. Kegiatan yang dilarang
  2. Penyalahgunaan posisi dominan
  3. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition)
  4. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  5. Prosedur penanganan laporan di KPPU
  6. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU
  7. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya
  8. Strategi Menangani Perkara
  9. Contoh-contoh kasus
8. Peradilan HAM dan 1 sesi (setiap sesi 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hukum Acara selama 2 jam) 2. Dasar Hukum Pengadilan HAM DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Pengadilan HAM 3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat:
a.  Tetap/permanen
b.  Ad-hoc
4. Proses beracara pada Pengadilan HAM: PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

 

5. Perlindungan korban
6. Tatacara  pemberian  kompensasi,  restitusi,  dan  rehabilitasi
terhadap  korban  pelanggaran  HAM  yang  berat  (menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 3)
9. Hak atas Kekayaan 1 sesi (setiap sesi 1. Pengertian dan lingkup HAKI;
Intelektual selama 2 jam) 2. Pendaftaran HAKI;

 

3. Sengketa HAKI;
4. Tindak pidana di bidang HAKI
10. Hukum Pidana dan 2 sesi (setiap sesi 1. Surat panggilan
Hukum Acara Pidana selama 2 jam) 2. Surat kuasa penyidikan                            DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos., MH

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka
  2. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan) (dengan kemungkinan adanya pra-peradilan)
  3. Acara persidangan di pengadilan negeri:
    1. Surat kuasa
    2. Panggilan sidang
    3. Pembacaan dakwaan
    4. Eksepsi
    5. Acara pemeriksaan:
      • Formalitas persidangan
      • Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan
      • Cara mengajukan keberatan
  • Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli
  1. Pembacaan tuntutan
  2. Pledoi
  3. Strategi Menangani Perkara
  4. Contoh-contoh Kasus
11. Peradilan Tata Usaha 1 sesi (setiap sesi 1. Surat kuasa
Negara dan selama 2 jam) 2. Gugatan
Hukum Acara 3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
Peradilan Tata Usaha 4. Panggilan sidang
Negara 5. Acara sidang (tingkat pertama)
(Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan
dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d.   Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
6. Tingkat Banding

 

a. Memori Banding
b. Kontra memori banding
7. Tingkat Kasasi
a. Memori Kasasi
b. Kontra memori kasasi
8. Strategi Menangani Perkara
9. Contoh-contoh kasus
12. Peradilan Niaga dan 1 sesi (setiap sesi 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
Hukum Acara selama 2 jam) 2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga 3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga:
a. Perkara kepailitan
b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian
perkara di Pengadilan Niaga
5. Strategi Menangani Perkara
6.   Contoh-contoh kasus
13. Mahkamah Konstitusi 1 sesi selama 2 jam 1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
dan 2. Pengertian hak uji materiil dan formil
Hukum Acara 3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Kontitusi dan Mahkamah Agung
4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi
5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
6. Format permohonan
7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
8. Contoh-contoh kasus
III. Materi Non Litigasi
14. Perancangan dan 2 sesi setiap sesi 2 1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
Analisa Kontrak jam 2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis
3. Tahapan pembuatan kontrak
4. Anatomi kontrak
5. Klausula kontrak yang spesifik
6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak
7. Strategi Menangani Perkara
8. Contoh-contoh dalam kontrak

 

15. Organisasi Perusahaan, 2 jam 1.  Ruang lingkup aspek hukum korporasi
termasuk 2. Prosedur  pendirian  Perseroan  Terbatas (PT), Persekutuan
penggabungan (merger) Firma  (Fa),  Persekutuan  Comanditer (CV), Perusahaan
dan pengambilalihan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
(acquisition) 3.  Dokumen-dokumen dasar korporasi
a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
b. Akta pendirian
c. Surat keterangan domisili hukum
d. Surat pendaftaran pajak
e. Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen
Hukum dan HAM
f. Surat izin usaha
g. Tanda daftar perusahaan
1. Perusahaan Penanaman Modal Asing
a. Letter of commitments
b. Memo Kesepakatan (memorandum of understanding)
c. Joint venture agreement
d. Akta pendirian
e. Letter of approval of location of land
f. Letter of approval for investment
g. Letter of ratification
h. Surat keterangan domisili hukum
i. Surat pendaftaran pajak
j. Surat izin usaha
k. Tanda daftar perusahaan
2. Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan
pertanggungjawabannya
3. Pengertian  penggabungan  (merger)  dan  pengambilalihan
(acquisition)
4. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (merger)
dan pengambilalihan (acquisition)
5. Contoh-contoh kasus
16. Pendapat hukum (legal 2 sesi setiap sesi 2 1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
opinion) dan Uji jam 2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi
Kepatutan dari Segi hukum
Hukum (legal due 3.  Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum
diligence) 4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi
hukum (termasuk obyek yangdiperiksa )

 

5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat
hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum
6. Format  dan  contoh  dari  dokumen  pendapat  hukum  dan
dokumen uji kepatutan dari segi hukum
IV. Materi Pendukung
17. Penelusuran Hukum dan Satu sesi selama 2 1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
Dokumentasi Hukum jam 2.  Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum
a.  secara manual
b.  melalui internet
3. Tujuan penelusuran dokumen hukum
4. Sumber-sumber hukum
5. Rancangan  dokumen  hukum  dalam  rangka  litigasi  (surat
kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi
bukti-bukti,  kesimpulan,  banding,  kasasi,  dan  peninjauan
kembali)
6. Contoh-contoh kasus
18. Argumentasi Hukum 2 Sesi setiap sesi 2 1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
(Legal Reasoning) jam 2. Logika dan argumentasi hukum:
a.  Kesalahpahaman terhadap peran logika
b.  Kesesatan (falacy)
c.  Kekhususan logika hukum
3. Langkah-langkah masalah hukum:
a.  Sruktur  argumentasi  hukum:  lapisan  logika,  dialektik,
prosedur atau hukum acara
b.  Langkah-langkah analisa hukum:
1. pengumpulan data
2.  klasifikasi dan identifikasi permasalahan
3. penemuan hukum
4. penerapan hukum
4. Contoh-contoh kasus
19. Teknik Wawancara 1 sesi selama 2 jam 1.  Pengertian wawancara
dengan Klien 2.  Tujuan wawancara
3. Tempat wawancara
4. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara
5. Struktur wawancara

 

  • Pembukaan: menanyakan identitas klien
  • Materi utama wawancara (pokok)
  1. Tehnik bertanya
  2. Tehnik mendengar
  3. Menanggapi pertanyaan dari klien

Jakarta, 13 Desember 2019

DEWAN PIMPINAN PUSAT

ADVOKAT ANAK NEGERI

(DPP-AAN)

Presiden AAN

TTD

  1. ADV. GUSJOY SETIAWAN, SH., SHI., S.Sos., MH

 

DOSEN PENGAJAR / PEMATERI PKPA :

1. PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

2. PROF. DR. JUANDA, SH., MH

3. DR. DARWATI, SH., MH

4. DR. SRI ASTUTY, SH., MH

5. DR. KARYOTO AHMADI, SH., MH.

6. DR. R. HAKIM, SH., S.Sos., MH

7. DR. ADV. GUSJOY S. SH., SHI., S.Sos., MH.

SYARAT PENDAFTARAN SUMPAH 

 

1. FOTO COPY IJAZAH SARJANA HUKUM & TRASKRIP NILAI

2. FOTO COPY KARTU KELUARGA

3. FOTO COPY KTP

4. PHOTO JAS HITAM, BAJU PUTIH DASI GELAP (BACKGROUND MERAH)

5. SKCK KEPOLISIAN

6. SURAT KETERANGAN DARI PENGADILAN NEGERI (TIDAK PERNAH SEBAGAI DIPIDANA)

7. PENYATAAN BUKAN ANGGOTA POLRI/ TNI/ PEJABAT PEMERINTAH (PNS)/ BUMD/ BUMN

8. SURAT KETERANGAN MAGANG MINIMA 2 TAHUN

9. FOTO COPY PKPA LEGALISIR

10. FOTO COPY UPA LEGALISIR

11. FOTO COPY SK OA LEGALISIR

12. PETIKAN SK DARI OA ASLI UNTUK PT (PENGADILAN TINGGI)

13. FOTO COPY BAS OA LEGALISIR

14. FOTO COPY KTA OA LEGALISIR

 

PRESIDEN AAN

TTD

DR. ADV. GUSJOY S. SH., SHI., S.Sos., MH.

 

DKI JAKARTA

  1. D. NOVITA
  2. JULAIHA
  3. DIANA MI
  4. YULIA MS

JAKPUS

  1. SUNARYO SM
  2. ABD. HAKIM
  3. NUR HASANAH

JAKTIM

JAKSEL

  1. BAMBANG P.

JAKBAR

JAKUT

  1. MAMAN BS
  2. HARIYATI
  3. ASNAH

KAB. PULAU SERIBU

JAWA BARAT

  1. JHOHAN W.
  2. LUKMAN
  3. SHOBIRIN
  4. ARDI S.

JOKJAKARTA

JAWA TENGAH

  1. ZUNI R.
  2. ASHARI
  3. DIKI MHN
  4. TONI
  5. M. FAQIH
  6. RUDIANTO
  7. SETIA UDY
  8. K AJI SP
  9. S. DSRMA SETA

JAWA TIMUR

  1. KARYOTO
  2. TEGUH S.
  3. NURCHOLIS ALI
  4. FAUZAN

NGAWI

  1. IMAM S
  2. ANDI M.
  3. JIHAN KA
  4. ALA ALA MH
  5. HUSEN TU

MADIUN

  1. BAMBANG S.
  2. WITO
  3. N. MUJIONO

MAGETAN

  1. H. ANSORI XL
  2. MARIAM XL

NGAJUK

  1. KARYOTO A.
  2. BUDI W
  3. SHOLIHIN

  1. PAERAN
  2. SUWITO
  3. NARDI
  4. UST. FIRMAN

BOJONEGORO

  1. AINUN NA’IM MP
  2. DENI  NUGROHO

  1. MAHMUD XL
  2. AISAH XL

STAF AHLI DAN PERMOHONAN BERHIKMAT

  1. UMMAR
  2. AL AZZAR
  3. PURWANTO
  4. UNTUNG
  5. HARIYATI
  6. SUWITO
  7. KASPAR
  8. HARIYADI
  9. IRWAN

NAMA NAMA YANG SUDAH DITERIMA SEBAGAI BERIKUT:

  1. Edward Alfons Theorupun,SH.(dulu sebagai Jaksa Penyidik,Jaksa Penunutut Umum,Jaksa Pengacara Negara mewakili Bupati dan Gubernur sbg Tergugat krn bupati atau Gubernur digugat warga masyarakat. Saat ini saya di Kupang NTT

DALAM PROSES MAGANG CALON ADVOKAT

DALAM PROSES MAGANG CALON ADVOKAT

DOKUMEN MAGANG YANG SUDAH MASUK DAN SUDAH DITERIMA

DALAM PROSES MAGANG (CALON ADVOKAT) :

  1. Palen Adi Pratama : Sejak, 7-2-2023 Sampai ……
  2. Yupita Kestari: Sejak, 9-2-2023 Sampai …………..
  3. Taufik Hidayat: Sejak, 9-2-2023 Sampai …………..
  4. M. Adi Jumadi : Sejak, 19-2-2023 Sampai ………….
  5. Romlan : Sejak, 18-2-2023 Sampai ……………………
  6. Yupita Kestari: Sejak, 9-2-2023 Sampai ……………..
  7. M. Buhari MS : Sejak 16-3-2023 Sampai……………..
  8. Kaspar/ Aqil : Sejak 16-3-2023 ………………………….

LBH-AAN

 

PROV. DKI JAKARTA :

JAKARTA TIMUR

  1. DIANA N. SH (JAKTIM )

JAKARTA SELATAN

  1. ADV. BAMBANG PURWANTO, SH (JAKSEL)

JAKARTA BARAT 

  1. MAMAN BS. SH (JAKBAR)

JAKARTA UTARA

  1. HASANAH, SH

JAKARTA PUSAT

  1. SULAIMAN TANJUNG, SHI

KAB. PULAU SERIBU

  1. ADV. A. FURQON , SH (JAKUT)

PROV. BANTEN :

  1. AFRIDA ILZA, SH
  2. EDY CAHYONO, SH
  3. EDY HAYUDI, SH

PROV. JAWA BARAT :

  1. ADV. JHONAN WAHYUDI, SH (BEKASI)
  2. ASN. AKROMAH, SH (BOGOR)
  3. ADV. LUKMAN, SH (BOGOR)

PROV. JOKJAKARTA :

  1. SUDIYONO, SH
  2. AMIRULLAH, SH
  3. DIKI M. SH

PROV. JAWA TENGAH :

  1. ADV. ZUNI RUSVIANA, SH (SEMARANG)
  2. ADV. ASHARI, SH., MH (KENDAL)

PROV. JAWA TIMUR :

  1. DR. ADV. KARYOTO, SH., MH., MM (NGANJUK)
  2. ADV. TEGUH SUPRIYANTO, SH., MH (NGAWI)
  3. MUHAMMAD AA. SH., MHum (GUS AA. (SURABAYA))
  4. ADV. IMAM SAMPURNO, SH (NGAWI)
  5. ADV. JIHAN KUMALA AZZI, SH (NGAWI)
  6. ADV. LALA MHH. SH (NGAWI)
  7. ADV. M. HUSEN TU., SH (NGAWI)
  8. ADV. ZAINAL, SH (KEDIRU)
  9. JUMALI, SH., MH (KEDIRI)
  10. ADV. NURCHOLIS, SH (MADURA)
  11. ADV. AGUS PRAYITNO, SH (JEMBER)
  12. AHMAD FAUZAN, SH (BONDOWOSO)

PROV. LAMPUNG :

  1. HENDRAYANA, SH., MH (LAMPUNG TIMUR)
  2. M. LATIF, SH (LAMPUNG TIMUR)

 

FOTO KEGIATAN PRESIDEN AAN

NOMINATOR AAN:

2019

  1. JIHAN KUMALA AZZI, SH
  2. LUKMAN AZIS, SH
  3. ZAINI D., SHI

2020

  1. DIANA NOVITA, SH
  2. ADI MH., SHI
  3. BAMBANG, SH

2021

LALA, SH

2022

  1. TEGUH S. SH
  2. ZUNI R., SH
  3. A. FURQON, SH
  4. JHOHAN W., SH
  5. IMAM S., SH

2023;

  1. MAMAN BS., SH
  2. AINUN NAI’M, SH

PENJELASAN SINGKAT ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN)

PENJELASAN SINGKAT ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN)

PEMBUKAAN

Undang Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945telahmenegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, oleh sebab itu setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan, perlakuan dan perlindungan hukum yang sama, serta berhak pula menuntut keadilan dankebenaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan suku,ras, agama maupun status sosialnya

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu unsur penegak hukum yang mengabdi kepada Bangsa dan

Negara untuk    memberikan      bantuan, pembelaan dan pelayanan hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dengan tetap menjujung tinggi  hak asasi manusia sesuai kodratyang diberikan oleh Tuham Yang Maha Esa, termasuk upaya memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lahirnya PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN) ini terinspirasi/terilhami dari Konstitusi yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Atas berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa serta didorong oleh semangat dan tekad pengabdian untuk menjalankan profesi sebagai Advokat sesuai tujuan  di atas dan  untuk mempersatukan Advokat di seluruh Indonesia dalam satu wadahPerkumpulan Advokat yang mandiri dan mampu berperan aktif demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum, dan sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk berserikat dan berPerkumpulan, maka dianggap perlu dibentuk sebuah wadah yang berwawasan

Nasional dengan nama “PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI”, juga bisa dimaknai PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI,

disingkat AAN karena di dalamnya dihuni dan didirikan sebagian banyak Advokat, juga bisa dimaknai Advokat Nasionalis Religius dengan

Fungsi

AAN berfungsi sebagai:

  1. Wadah berhimpun seluruh Advokat yang memiliki persamaan sikap dasar pemikiran dan kehendak untuk mengabdikan karya di bidang hukum sebagai sarana perjuangan untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Wadah yang mencetak calon advokat;
  2. Wadah yang menyelenggarakan permagangan calon advokat;
  3. Wadah yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi advokat;
  4. Wadah yang menyelenggarakan ujian advokat;
  5. Wadah yang menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat serta wadah

pendidikan dan advokasi paralegal;

  1. Penghimpun, penyalur dan memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat dalam meningkatkan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di bidang hukum.

 

ASAS, TUJUAN, DAN TUGAS

AAN berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Tujuan

AAN dalam melaksanakan perjuangannya berorientasi pada karya hukum, bertujuan:

 

  1. mewujudkan kehidupan hukum yang berkeadilan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
  2. melambangkan sistem kehidupan masyarakat madani yang mengerti, taat, dan tertib hukum, serta menjunjung tinggi supremasi hukum yang berkeadilan.
  3. meningkatkan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

 

Tugas

                Untuk  mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tugas AAN adalah:

 

  1. Meningkatkan pemahaman dan pemberdayaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Mendorong, dan meningkatkan peran serta anggota, dan masyarakat pada umumnya dalam pembangunan  hukum nasional.
  3. Melakukan pendidikan dan pelatihan advokat bagi anggota, masyarakat untuk ingin berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di bidang hukum.
  4. Melakukan kegiatan di bidang advokasi hukum.

Motto

  1. Motto AAN adalah “Fiat Justitia Ruat Caelum”.-
  2. Motto AAN mengandung makna tegakkanlah keadilan walau langit akan runtuh.

Ikrar

IKRAR PANCA DHARMA PERKUMPULAN ADVOKAT  ANAK NEGERI, adalah sebagai berikut:

  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI, adalah pejuang hukum yang bersemangat Proklamasi 17 Agustus 1945, berjiwa Pancasila, dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI,  adalah pejuang hukum pelaksana amanat  penderitaan rakyat dalam membangun masyarakat hukum yang madani sebagai pengamalan Pancasila.
  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI,  adalah pejuang hukum yang mengutamakan  kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam berkarya.
  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI,  adalah pejuang hukum yang berwatak setia kawan, mengutamakan persatuan, dan kesatuan bangsa.
  • Kami PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI, adalah pejuang hukum yang menjunjung tinggi etika profesi sebagai advokat.
  1. Tata cara pengucapan Ikrar Panca Dharma  PERKUMPULAN ADVOKAT ANAK NEGERI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur dalam peraturan  Perkumpulan.
IKLAN PKPA ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN)

IKLAN PKPA ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN)

PENDAFTARAN

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT ADVOKAT ANAK NEGERI (PKPA-AAN)

DOSEN PENGAJAR / PEMATERI

1. PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

2. PROF. DR. ADV. JUANDA, SH., MH

3. DR. ADV. DARWATI, SH., MH

4. DR. SRI ASTUTY, SH., MH

5. DR. ADV. KARYOTO AHMADI, SH., MH.

6. DR. ADV. R. HAKIM, SH., S.Sos., MH

7. DR. ADV. GUSJOY S. SH., SHI., S.Sos., MH.

8. DR. DRS. H. AGUS. SE., M.M., Ph.D

ASISTEN DOSEN PENGAJAR / ASISTEN PEMATERI

  1. TEGUH SUPRIYANTO, SH., MH
  2. YUSUF S. SH., MH
  3. NURCHOLIS ALI, SH., MH
  4. JUMALI, SH., MH.
  5. MUHAMMAD AA., SH., MHum. (GUS AA.)
  6. BAMBANG PURWANTO, SH
  7. DIANA N. SH
  8. ZUNI RUSVIANA, SH
  9. AHMAD FURQON, SH
  10. JHOHAN WAHYUDI, SH
  11. IMAM SAMPURNO, SH
  12. MAMAN BS. SH
  13. AINUN NA’IM MR., SHI (GUS NAIM)
  14. Edward Alfons Theorupun,SH.

PRESIDEN AAN

TTD

DR. ADV. GUSJOY S. SH., SHI., S.Sos., MH.

SYARAT  PKPA ADVOKAT ANAK NEGERI (AAN)

  • Biaya Rp 4.500.000 di DISKON (menyambut hari besar dan kemeriahan diindonesia), sebesar Rp. 3.900.000.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
  • Bukan PNS/TNI/Polri/pejabat negara.
  • Menyerahkan fotokopi ijazah Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Ilmu Kepolisian. (PDF).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (PDF).
  • Foto Copy Kartu Keluarga (PDF)
  • Melampirkan salinan foto 2 x 3 (3 lembar), 3 x 4 (3 lembar), 4 x 6 (3 lembar) dengan latar belakang warna merah, (sertakan PDF)
  • Registrasi juga bisa dilakukan secara online melalui Email: pkpaaan@gmail.com
  • Telegram 085664511975
  • Semua Satu PDF dan dikirim ke Email : pkpaaan@gmail.com

PHOTO JAS HITAM, KEMEJA PUTIH, BACKGROUND MERAH DASI GELAP (PDF) TEMPAT PENDAFTARAN ONLINE

SYARAT PENYUMPAHAN PT. :

  1. SARJANA HUKUM (LEGALISIR)
  2. COPY KTP (KTP)
  3. COPY KARTU KELUARGA (KK)
  4. SKCK DARI POLRI
  5. SURAT KETERANGAN PENGADILAN NEGERI (TIDAK PERNAH DIPIDANA)
  6. MAGANG MINIMAL 2 TAHUN
  7. PERNYATAAN BUKAN PNS/ TNI/POLRI/BUMN/BUMD
  8. PKPA
  9. UPA
  10. SK OA / PETIKAN SK
  11. BAS OA
  12. KTA OA
  13. BERUSIA SEKURANG-KURANGNYA 25 TAHUN

SYARAT PENDAFTARAN PKPA A 1 YES

INFO PKPA B 1 OK

 

ADVOKAT ANAK NEGERI

(AAN)

MODUL PENGAJAR

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

 

NO. MATERI AJAR SESI POKOK BAHASAN PENGAJAR
  1. I. Materi Dasar

 

1. Fungsi Dan Peran 1 sesi selama 2 jam 1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia; 1. DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Organisasi Advokat 2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum: 2. PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI
a. pelaksana hak konstitusional 3. .
b. sebagai jembatan 4.
c.  standarisasi  fungsi  dan  peran  penegakan  hukum  yang 5.
dijalankan advokat
2. Sistem Peradilan di 1 sesi selama 2 jam 1. Lingkup Peradilan di Indonesia: 1. DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Indonesia a.  Peradilan Umum 2.
b.  Peradilan Agama 3.
c.  Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 4.
d.  Peradilan Militer 5.
e. Peradilan Khusus 6.
1) Peradilan Niaga
2) Peradilan Anak
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Peradilan Pajak
5) Peradilan Perikanan

 

 

  • Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  1. Asas-asas dan kaidah-kaidah hukum
  2. Metode penemuan hukum

 

3. Kode Etik Profesi 2 sesi (setiap sesi 1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang

1.

DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
  Advokat selama 2 jam)   Advokat 2.  
      2. Kode Etik Advokat Indonesia:                  3.  
        a.  Kepribadian advokat 4.  
        b.  Hubungan advokat dengan klien 5.  
        c. Hubungan advokat dengan teman sejawat 6.  
        d. Cara bertindak menangani perkara 7.  

 

  1. Materi Hukum Acara (Litigasi)
4. Hukum Perdata dan 2 Sesi (setiap sesi 1. Surat kuasa
Hukum Acara Perdata selama 2 jam) 2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class
action/perwakilan, gugatan legalstanding, gugatan citizen law
suit.

 

PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

 

3. Mediasi
4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan
kemungkinan tergugat tidak hadir:
a. Sidang tanpa kehadiran tergugat
b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
c. Putusan verstek
d. Upaya verzet

 

 

  1. Persidangan dengan dihadiri para pihak:
    1. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi)
    2. Replik
    3. Duplik

 

  1. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi

 

  1. Kesimpulan
  2. Pembacaan putusan
  3. Pengambilan putusan
  4. Menyatakan banding

 

  1. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
    1. Memori banding
    2. Kontra memori banding
  2. Tingkat Kasasi
    1. Memori kasasi
    2. Kontra memori kasasi

 

  1. Peninjauan Kembali (Akta peninjauan kembali)
  2. Strategi Menangani Perkara
  3. Contoh-contoh Kasus

 

5. Perselisihan Hubungan 1 sesi (setia sesi 1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
Industrial dan selama 2 jam) 2. Hak-hak normatif pekerja:
Hukum Acara a. Hak bersifat ekonomis
Peradilan Hubungan b. Hak bersifat politis
Industrial c. Hak bersifat medis
d. Hak bersifat sosial
3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
4. Mekanisme  penyelesaian  perselisihan  hubungan  industrial
menurut  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2004  tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5. Serikat Pekerja
6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama
7. Strategi Menangani Perkara
8. Contoh-contoh kasus
6. Peradilan Agama dan 2 sesi (setiap sesi 1. Ruang lingkup pengadilan agama .
Hukum Acara selama 2 jam) 2. Dasar hukum DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Peradilan Agama 3. Kompetensi pengadilan agama
4.  Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama

 

5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan
6. Strategi Menangani Perkara
7. Contoh-contoh kasus
7. KPPU dan 1 sesi (setia sesi 1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Hukum Acara selama 2 jam) tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat                                        PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

 

Persaingan Usaha 2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat
3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-
illegal)
4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut
UU Nomor 5 Tahun 1999:
a. Perjanjian yang dilarang
  1. Kegiatan yang dilarang
  2. Penyalahgunaan posisi dominan
  3. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition)
  4. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  5. Prosedur penanganan laporan di KPPU
  6. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU
  7. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya
  8. Strategi Menangani Perkara
  9. Contoh-contoh kasus
8. Peradilan HAM dan 1 sesi (setiap sesi 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hukum Acara selama 2 jam) 2. Dasar Hukum Pengadilan HAM DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos.,
Pengadilan HAM 3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat:
a.  Tetap/permanen
b.  Ad-hoc
4. Proses beracara pada Pengadilan HAM: PROF. DR. ADV. EGGI SUDJANA, SH., MSI

 

5. Perlindungan korban
6. Tatacara  pemberian  kompensasi,  restitusi,  dan  rehabilitasi
terhadap  korban  pelanggaran  HAM  yang  berat  (menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 3)
9. Hak atas Kekayaan 1 sesi (setiap sesi 1. Pengertian dan lingkup HAKI;
Intelektual selama 2 jam) 2. Pendaftaran HAKI;

 

3. Sengketa HAKI;
4. Tindak pidana di bidang HAKI
10. Hukum Pidana dan 2 sesi (setiap sesi 1. Surat panggilan
Hukum Acara Pidana selama 2 jam) 2. Surat kuasa penyidikan  DR. ADV. GUSJOY S., SH., SHI., S.Sos., MH

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka
  2. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan) (dengan kemungkinan adanya pra-peradilan)
  3. Acara persidangan di pengadilan negeri:
    1. Surat kuasa
    2. Panggilan sidang
    3. Pembacaan dakwaan
    4. Eksepsi
    5. Acara pemeriksaan:
      • Formalitas persidangan
      • Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan
      • Cara mengajukan keberatan
  • Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli
  1. Pembacaan tuntutan
  2. Pledoi
  3. Strategi Menangani Perkara
  4. Contoh-contoh Kasus
11. Peradilan Tata Usaha 1 sesi (setiap sesi 1. Surat kuasa
Negara dan selama 2 jam) 2. Gugatan
Hukum Acara 3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
Peradilan Tata Usaha 4. Panggilan sidang
Negara 5. Acara sidang (tingkat pertama)
(Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan
dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d.   Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
6. Tingkat Banding

 

a. Memori Banding
b. Kontra memori banding
7. Tingkat Kasasi
a. Memori Kasasi
b. Kontra memori kasasi
8. Strategi Menangani Perkara
9. Contoh-contoh kasus
12. Peradilan Niaga dan 1 sesi (setiap sesi 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
Hukum Acara selama 2 jam) 2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga 3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga:
a. Perkara kepailitan
b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian
perkara di Pengadilan Niaga
5. Strategi Menangani Perkara
6.   Contoh-contoh kasus
13. Mahkamah Konstitusi 1 sesi selama 2 jam 1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
dan 2. Pengertian hak uji materiil dan formil
Hukum Acara 3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Kontitusi dan Mahkamah Agung
4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi
5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
6. Format permohonan
7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
8. Contoh-contoh kasus
III. Materi Non Litigasi
14. Perancangan dan 2 sesi setiap sesi 2 1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
Analisa Kontrak jam 2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis
3. Tahapan pembuatan kontrak
4. Anatomi kontrak
5. Klausula kontrak yang spesifik
6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak
7. Strategi Menangani Perkara
8. Contoh-contoh dalam kontrak

 

15. Organisasi Perusahaan, 2 jam 1.  Ruang lingkup aspek hukum korporasi
termasuk 2. Prosedur  pendirian  Perseroan  Terbatas (PT), Persekutuan
penggabungan (merger) Firma  (Fa),  Persekutuan  Comanditer (CV), Perusahaan
dan pengambilalihan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
(acquisition) 3.  Dokumen-dokumen dasar korporasi
a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
b. Akta pendirian
c. Surat keterangan domisili hukum
d. Surat pendaftaran pajak
e. Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen
Hukum dan HAM
f. Surat izin usaha
g. Tanda daftar perusahaan
1. Perusahaan Penanaman Modal Asing
a. Letter of commitments
b. Memo Kesepakatan (memorandum of understanding)
c. Joint venture agreement
d. Akta pendirian
e. Letter of approval of location of land
f. Letter of approval for investment
g. Letter of ratification
h. Surat keterangan domisili hukum
i. Surat pendaftaran pajak
j. Surat izin usaha
k. Tanda daftar perusahaan
2. Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan
pertanggungjawabannya
3. Pengertian  penggabungan  (merger)  dan  pengambilalihan
(acquisition)
4. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (merger)
dan pengambilalihan (acquisition)
5. Contoh-contoh kasus
16. Pendapat hukum (legal 2 sesi setiap sesi 2 1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
opinion) dan Uji jam 2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi
Kepatutan dari Segi hukum
Hukum (legal due 3.  Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum
diligence) 4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi
hukum (termasuk obyek yangdiperiksa )

 

5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat
hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum
6. Format  dan  contoh  dari  dokumen  pendapat  hukum  dan
dokumen uji kepatutan dari segi hukum
IV. Materi Pendukung
17. Penelusuran Hukum dan Satu sesi selama 2 1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
Dokumentasi Hukum jam 2.  Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum
a.  secara manual
b.  melalui internet
3. Tujuan penelusuran dokumen hukum
4. Sumber-sumber hukum
5. Rancangan  dokumen  hukum  dalam  rangka  litigasi  (surat
kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi
bukti-bukti,  kesimpulan,  banding,  kasasi,  dan  peninjauan
kembali)
6. Contoh-contoh kasus
18. Argumentasi Hukum 2 Sesi setiap sesi 2 1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
(Legal Reasoning) jam 2. Logika dan argumentasi hukum:
a.  Kesalahpahaman terhadap peran logika
b.  Kesesatan (falacy)
c.  Kekhususan logika hukum
3. Langkah-langkah masalah hukum:
a.  Sruktur  argumentasi  hukum:  lapisan  logika,  dialektik,
prosedur atau hukum acara
b.  Langkah-langkah analisa hukum:
1. pengumpulan data
2.  klasifikasi dan identifikasi permasalahan
3. penemuan hukum
4. penerapan hukum
4. Contoh-contoh kasus
19. Teknik Wawancara 1 sesi selama 2 jam 1.  Pengertian wawancara
dengan Klien 2.  Tujuan wawancara
3. Tempat wawancara
4. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara
5. Struktur wawancara

 

  • Pembukaan: menanyakan identitas klien
  • Materi utama wawancara (pokok)
  1. Tehnik bertanya
  2. Tehnik mendengar
  3. Menanggapi pertanyaan dari klien